JPDN Desak CV Karya Uston Rizandy Di-blacklist Jika Terbukti Melanggar

 

JIB NEWS | Karawang — Pelaksanaan proyek penurapan Jalan Poros Mekarjati arah Kampung Tegalkoneng, Kecamatan Karawang Barat, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp. 189,299 juta dari APBD Kabupaten Karawang 2026 tersebut dikerjakan CV. Karya Uston Rizandy.

Pantauan awak media, Jumat (18/9/2026), menemukan pekerjaan berlangsung di area yang masih tergenang air dan berlumpur, sementara material batu mulai dipasang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait metode pelaksanaan dan kesesuaiannya dengan RKS serta spesifikasi teknis.

Menyikapi hal tersebut, Yusup sebagai Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang jangan sampai tutup mata dan tinggal diam terhadap pihak pelaksana.

“Dinas harus segera periksa. Jangan sampai proyek APBD dikerjakan asal jadi. Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti CV tersebut melanggar kontrak atau ketentuan pengadaan, kami minta ditindak tegas dan di-blacklist sesuai aturan,” tegasnya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut JPDN, pengawasan terhadap proyek bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh sekadar formalitas.

“Uang yang digunakan uang rakyat. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan beri ruang untuk mengulang persoalan yang sama pada proyek pemerintah berikutnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Karya Uston Rizandy dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode pelaksanaan pekerjaan tersebut. ( Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال