JIB NEWS | Karawang — Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang serta pihak terkait tidak tutup mata terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN Satu Atap 1 Pakisjaya.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tersebut memiliki nilai pagu Rp. 288.526.000 dan dikerjakan oleh CV Eucludien Lima Bintang.
Desakan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat. Meski pekerja kini terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), Yusup menilai perubahan tersebut tidak boleh membuat pengawasan terhadap aspek pekerjaan lainnya menjadi longgar.
Menurutnya, Disdikbud harus memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.
“Disdikbud Karawang jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan dan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas formalitas,” tegas Yusup, Jumat (18/9/2026).
Ia juga meminta pihak terkait menelusuri apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, harus ditindak tegas sesuai ketentuan. Jangan ada kompromi terhadap penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
Yusup menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat penggunaan APD. Pengawasan juga harus mencakup material, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
“Kalau pekerjaannya sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya,” tandas Yusup.
Hingga berita ini disusun, pihak Disdikbud Kabupaten Karawang maupun CV Eucludien Lima Bintang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Hasil pemeriksaan pihak berwenang nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya ketidaksesuaian maupun penyimpangan dalam pekerjaan. ( Red )
