JIB NEWS | Karawang — Penggunaan dana BOS Tahun 2025 untuk sarana dan prasarana SDN Tanjungbungin 1, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp. 30.351.500 yang tercantum dalam laporan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) dipertanyakan, Minggu (11/10/2026).
Hasil pemantauan menunjukkan cat tembok mengelupas, plafon rusak, serta kondisi atap yang perlu diperiksa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.
“Jangan sampai anggaran tercatat dalam laporan, tetapi kondisi fisik sekolah justru menimbulkan tanda tanya. Inspektorat harus turun langsung, periksa dokumen dan kondisi bangunan, bukan sekadar audit di atas meja,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (11/10/2026).
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Karawang didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kepala sekolah juga harus memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Dana BOS wajib dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui laporan administrasi, tetapi juga berdasarkan realisasi yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut belum terbukti dan klarifikasi pihak sekolah masih diperlukan. ( Red )
