JIB NEWS| Karawang – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Labanjaya III, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp298.820.000 dan dikerjakan CV. Dwi Putri Abadi, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sarana pendidikan justru diduga menyisakan persoalan serius terkait keselamatan kerja.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut?
Keselamatan pekerja bukan perkara sepele yang dapat dikesampingkan demi mengejar target penyelesaian pekerjaan. Jika standar keselamatan kerja diabaikan, maka proyek berpotensi menempatkan pekerja pada risiko kecelakaan yang semestinya dapat dicegah.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tidak sekadar menjadi penonton dari balik meja, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek.
“Kami meminta jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi. Kalau di lapangan pekerja diduga tidak menggunakan APD, itu harus menjadi perhatian serius. Dinas terkait jangan sampai terkesan tutup mata terhadap persoalan keselamatan pekerja,” tegas warga tersebut, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pekerjaan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran keselamatan kerja berlangsung di lokasi.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi pelaksana. Karena itu setiap tahapan pekerjaan harus diawasi. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari alasan dan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut. Sebab, pengawasan semestinya bukan hanya mengukur volume dan hasil pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh proses pelaksanaan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Dinas Pendidikan, pengawas proyek, dan pihak terkait segera turun ke lapangan. Jangan menunggu ada pekerja jatuh atau mengalami kecelakaan baru bertindak. Keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan mengejar progres proyek,” pungkasnya.
Atas sorotan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diminta segera melakukan pengecekan langsung dan memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan standar keselamatan kerja pada proyek rehabilitasi SDN Labanjaya III.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Dwi Putri Abadi selaku pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut. ( Red )
