Proyek Rutilahu Rp. 46,5 Juta di Labanjaya Diduga Tak Sesuai Spek, Kualitas Kusen Disorot




JIB | Karawang — Proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Pojoklaban, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 46.546.000 dan dilaksanakan oleh CV. Hadi Karya Wisesa.

Dugaan ketidaksesuaian itu terutama disorot pada aspek kualitas dan kuantitas kusen pintu maupun kusen lainnya. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih serius oleh pihak berwenang.

“Kalau melihat hasil pekerjaannya, kami menduga ada yang tidak sesuai, terutama pada kualitas dan kuantitas kusen. Kami berharap jangan hanya dilihat dari selesainya pekerjaan, tetapi juga diperiksa apakah benar sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang digunakan,” ujar warga, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan karena proyek menggunakan uang negara yang seharusnya memberikan hasil maksimal bagi masyarakat penerima manfaat.

Warga juga menilai pengawasan dari dinas terkait perlu dipertanyakan apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut nantinya terbukti. Pengawasan yang lemah dinilai dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Ini uang APBD, bukan uang pribadi. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima bangunan, tetapi kualitasnya tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,” tegasnya.

Warga meminta Dinas Perkim Kabupaten Karawang maupun pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk mencocokkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta pihak terkait turun langsung dan melakukan pengecekan secara terbuka. Kalau memang sesuai, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak pelaksana maupun Dinas Perkim Kabupaten Karawang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang. (Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال