JIB NEWS | Karawang – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Pojoklaban RT 02/01, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, semakin menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan nilai Rp46.546.000 tersebut dikerjakan oleh CV. Hadi Karya Wisesa.
Sorotan bukan semata soal hasil pekerjaan, tetapi juga menyangkut seberapa serius pengawasan pemerintah terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut. Dugaan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi semestinya menjadi alarm bagi DPRKP untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan sekadar menyampaikan informasi kepada pihak pelaksana.
Ketika dikonfirmasi mengenai kabar miring tersebut, pihak pengawas DPRKP justru memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
"Saya sudah teruskan ke pelaksana ya Pak. Terima kasih," tulis pihak pengawas DPRKP.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan: apakah fungsi pengawasan cukup dilakukan dengan meneruskan informasi kepada kontraktor?
Pasalnya, pengawas pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak, volume, mutu, dan spesifikasi teknis. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran APBD yang pada hakikatnya merupakan uang masyarakat.
Persoalan semakin patut dicermati karena pekerjaan yang dilaksanakan CV. Hadi Karya Wisesa disebut tersebar di delapan titik koordinat. Kondisi tersebut membuat pengawasan secara menyeluruh menjadi semakin penting untuk memastikan tidak ada titik pekerjaan yang luput dari pemeriksaan.
"Kalau hanya informasi diteruskan kepada pelaksana, lalu siapa yang memastikan pekerjaan itu benar-benar sesuai spesifikasi? Pengawasan seharusnya dilakukan di lapangan, bukan berhenti di WhatsApp," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (15/8/2026).
Masyarakat pun mempertanyakan apakah seluruh delapan titik pekerjaan telah diperiksa secara berkala oleh pengawas DPRKP. Sebab, semakin banyak titik pekerjaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang serius dan terdokumentasi.
"Ini uang APBD, bukan uang pribadi kontraktor. Jangan sampai masyarakat hanya menerima bangunan, sementara kualitas dan volume pekerjaannya tidak pernah benar-benar diawasi secara terbuka," tegasnya.
DPRKP Kabupaten Karawang dinilai perlu membuktikan bahwa pengawasan terhadap proyek Rutilahu tersebut bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, pengukuran volume, pengecekan material, serta pencocokan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak menjadi langkah yang patut dilakukan.
Jika nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pihak berwenang diminta tidak menutup mata. Evaluasi terhadap pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan harus dilakukan sesuai ketentuan.
"Jangan sampai setelah proyek selesai baru ramai diperiksa. Kalau sejak awal ada dugaan ketidaksesuaian, sekarang waktunya DPRKP turun dan membuktikan. Publik berhak tahu apakah uang Rp46 juta lebih itu benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan sesuai standar," pungkas sumber.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih membutuhkan pembuktian teknis dari instansi berwenang. Pihak CV. Hadi Karya Wisesa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang berkembang.
Kini, perhatian publik tertuju pada DPRKP Kabupaten Karawang: apakah akan benar-benar turun melakukan pemeriksaan terhadap delapan titik pekerjaan tersebut, atau pengawasan kembali berhenti pada sekadar meneruskan keluhan kepada pelaksana? ( Red )
